KUDUS, diswayjateng.id - Perlakuan yang dinilai diskriminatif kini menghantui ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus. Mereka juga dipusingkan dengan besaran gaji, kepastian hak dan kejelasan kewajiban yang belum memiliki dasar yang tegas.
Padahal dalam regulasi yang sebenarnya, hanya mengatur pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa mengenal istilah paruh waktu.
Namun dalam praktiknya, muncul klasifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Tentu saja kondisi itu justru memunculkan persoalan baru.
Keprihatinan terhadap nasib PPPK paruh waktu tersebut, diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, usai berdialog dengan Bupati Kudus, Sekda dan OPD di Pendapa Kabupaten Kudus, pada Selasa (3/3/2026).
“Undang-undang memang tidak menyebut istilah paruh waktu, tetapi non-ASN harus diangkat menjadi ASN. Akhirnya muncul penuh waktu dan paruh waktu. Problemnya justru di paruh waktu ini,” ujar Muhdi.
Karena itu, Muhdi mendesak pemerintah tidak memperlakukan ASN paruh waktu tenaga pendidikan secara berbeda dibandingkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu lainnya.
Muhdi mengaku banyak menerima laporan terkait perlakuan yang dianggap diskriminatif terhadap ASN paruh waktu. Salah satunya persoalan penggajian menjadi titik krusial, karena sebelumnya tenaga non-ASN menerima honor dari berbagai sumber, seperti APBD maupun dana BOS.
"Kini, ketika penggunaan dana BOS dibatasi, pemerintah daerah kesulitan mencari sumber pembiayaan baru, " terang Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng.
Muhdi mencontohkan, Pemkab Kudus telah menetapkan angka minimal Rp1 juta bagi gaji ASN paruh waktu. Namun kebijakan itu belum menyelesaikan persoalan mendasar.
"Terutama terkait jaminan kesehatan, gaji ke-13, serta kepastian pembiayaan jangka panjang, " imbuh Muhdi.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi itu membuat penggajian ASN paruh waktu harus bergantung pada pos anggaran yang tidak tetap.
“Kalau mau menggaji harus pasti, tapi dananya malah tidak terduga. Ini berisiko sekali,” ucap Muhdi.
Selain aspek kesejahteraan, Muhdi mempertanyakan kepastian masa kontrak ASN paruh waktu yang rata-rata hanya satu tahun.
"Perpanjangan kontrak sangat bergantung pada kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, " tambahnya.
Muhdi juga membandingkan dengan kebijakan pengangkatan P3K dalam program MBG. Mereka langsung mendapatkan kejelasan status dan jaminan gaji dari pemerintah pusat.