Kasus Sertifikat Ganda di Mijen, Netralitas Penyidik Jadi Sorotan

Sabtu 28-02-2026,11:27 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Namun saat hendak menjual lahan untuk menutup kewajiban kredit, muncul klaim dari Endang Ekawati yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah.

Menurut Sri Sudibyo, pihaknya memperoleh informasi bahwa Endang memiliki sertifikat terbit tahun 2008 dengan luas total 5.400 m² yang terbagi dalam tiga sertifikat dan diduga berada pada objek tanah yang sama.

 “Namun kami tidak pernah ditunjukkan sertifikat tersebut secara langsung,” ujar Sri Sudibyo di Semarang, Sabtu 28 Februari.

Atas klaim tersebut, Bank Arto Moro menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan menyepakati agar para pihak tidak melakukan kegiatan hingga status kepemilikan jelas. 

Namun bank menuding pihak pengklaim tetap beraktivitas di lahan tersebut.

Bank kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Tengah. 

Dalam perkembangannya, hasil pengecekan menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Saptono Djogomartani dan sertifikat atas nama Endang Ekawati sama-sama dinyatakan sah secara administratif.

Sri Sudibyo menyatakan pihaknya telah meminta pengukuran ulang ke BPN. 

“Jika ada kendala, kami berharap Polda yang meminta pengukuran ulang sebagai bagian dari penanganan perkara,” katanya.

Sementara itu, laporan Endang Ekawati atas dugaan penyerobotan tanah terhadap Bank Arto Moro tercatat dalam LP/B/323/X/2025/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah. 

Sri Sudibyo mempertanyakan langkah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sebelum adanya pengukuran ulang.

“Perkara ini sejatinya sengketa kepemilikan yang bersifat perdata, tetapi justru ditarik ke ranah pidana. Penegakan hukum harus berbasis alat bukti dan prosedur, bukan asumsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan prosedural, termasuk pemanggilan saksi yang dinilai tidak patut.

Pihaknya meminta penyidik melakukan koreksi dan perbaikan dalam penanganan perkara. Jika tidak, bank menyatakan akan menempuh berbagai langkah, termasuk pengaduan ke Propam, Kompolnas, hingga audiensi ke Komisi III DPR RI.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kami masih mengecek legalitas dari pelapor maupun terlapor, termasuk mekanisme pemberian kreditnya,” ujarnya.

Kategori :