KA Tawang Jaya Premium Tabrak Warga di Ujungnegoro Batang, Satu Tewas Dua Dirawat

Rabu 25-02-2026,17:17 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Ia menyampaikan duka atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel kereta.

Menurut Luqman, larangan itu sesuai Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan sosialisasi keselamatan sebagai upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan rel.

Kasus kecelakaan rel di wilayah pesisir Batang dan Pekalongan memang masih kerap terjadi karena warga menggunakan rel sebagai jalur alternatif, terutama di desa-desa tanpa akses jalan memadai.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan di jalur kereta bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk tidak melintas sembarangan.

Bagi warga Batang yang sehari-hari bekerja atau beraktivitas di sekitar jalur kereta, tragedi Ujungnegoro menjadi pelajaran pahit agar tidak mengorbankan nyawa demi jarak tempuh yang lebih singkat.

Kategori :