Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan, Sekda Kota Tegal Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Selasa 17-02-2026,09:30 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Laela Nurchayati

TEGAL, diswayjateng.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Tegal resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Perubahan jam kerja tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/107/2025, tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Tegal nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintahan Kota Tegal.

Jam Kerja Pemerintahan Kota Tegal dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono ditemui usai mengikuti giat BGN, Selasa (10/2/2026) di Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal mengatakan, pihaknya menyesuaikan suasana dengan bulan puasa. 

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para ASN untuk tetap fokus pada pekerjaan, juga kesempatan beribadah pada ruang-ruang yang tersedia, baik di rumah maupun di kantor.

''Kalau pelayanan, tetap kita berikan seperti biasa, hanya ada sedikit perubahan jam menyesuaikan dengan jam kerja ASN,'' ungkapnya.

"Kami pastikan layanan tidak akan berkurang. Masyarakat bisa mendapatkan layanan seperti biasanya," kata Agus Dwi.

Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemkot Tegal ditetapkan sebagai berikut: Untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin s/d Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal di sebagian besar di Unit Kerjanya sebagai berikut:  Untuk hari Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB. Hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB. 

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan khusunya Puskesmas sebagai berikut: Untuk hari Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 11.00 WIB. Hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.

Dalam SK tersebut juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, seperti RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya.

Kategori :