Avin berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari sumber pemasukan lain di luar pajak masyarakat kecil.
Keluhan serupa disampaikan Asih (40), warga Karangasem, Kabupaten Batang.
Ia mengaku merasakan adanya kenaikan nominal meski belum memahami detail perhitungannya.
“Kata naik, tapi saya belum tahu jelasnya. Harapannya bisa turun,” ucapnya.
Di sisi lain, Skema opsen PKB dan BBNKB menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) BPKPAD Batang, Djiwanti Hariyati, menjelaskan 2025 merupakan tahun pertama Pemkab menerima opsen secara langsung sebagai bagian dari pajak daerah.
“Untuk tahun 2025, dari opsen PKB dan BBNKB kita menerima sekitar Rp59,975 miliar,” ujarnya.
Dari total realisasi pajak daerah 2025 sebesar Rp236 miliar yang melampaui target Rp217 miliar, sekitar Rp56,886 miliar berasal dari opsen.
Artinya hampir seperempat pendapatan pajak daerah ditopang dari skema baru tersebut.
Pada 2026, Pemkab Batang menargetkan pajak daerah Rp240 miliar.
Sekitar Rp70 miliar di antaranya diproyeksikan berasal dari opsen.
Hingga awal tahun ini, realisasi opsen telah mencapai Rp6,59 miliar.
Menurut Djiwanti, peningkatan kontribusi ini tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam skema tersebut, sebesar 66 persen dari pokok PKB menjadi opsen untuk kabupaten.
Sebelumnya, sistem menggunakan mekanisme bagi hasil dengan porsi sekitar 30 persen.
Ia menegaskan angka 66 persen merupakan rumus pembagian penerimaan, bukan kenaikan tarif pajak.