Masyarakat yang menerima pesan serupa diimbau segera melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor kejaksaan atau menghubungi kanal resmi yang tersedia untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak ragu untuk mengonfirmasi. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang bisa merugikan secara finansial maupun keamanan data pribadi,” pungkas Lilik. (Sul)