GROBOGAN, diswayjateng.com - Oknum polisi di Polres Grobogan yang diduga selingkuh, Aiptu R, divonis hukuman berupa penempatan khusus (patsus) serta demosi. Vonis tersebut tertuang dalam laporan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Polres setempat, Kamis (29/1/2026).
Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto menyampaikan sanksi patsus 30 hari, mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Aiptu R juga dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani hingga mental dan juga pengetahuan profesi selama satu bulan,” bebernya dalam keterangan tertulis, yang diterima Disway Jateng, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Ipda Arif memaparkan, adapun hal yang meringankan terduga mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Kemudian, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
”Terduga pelanggar berlaku sopan dalam pemeriksaan pendahuluan dan persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan, Ipda Arif menyebut, terduga dengan sengaja dan menyadari perbuatannya tersebut telah melanggar norma atau larangan yang ada dalam ketentuan peraturan Kode Etik Polri. Selain itu, terduga juga sudah pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali.
"Kemudian, perbuatan terduga dapat merusak dan mencemarkan citra Polri di masyarakat. Terhadap sanksi yang dijatuhkan, pelanggar menyatakan menerima,” pungkasnya.
Dan seperti diketahui, putusan sidang KEPP itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.