Bupati Batang Luncurkan Jaminan Hari Tua Guru Madin, TPQ, dan RA Rp10,4 Miliar

Senin 02-02-2026,07:30 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

“Batas usia pensiun sebenarnya sudah diperbolehkan sejak 56 tahun, tetapi jika masih ingin mengajar juga dipersilakan,” katanya.

Faiz menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program administratif, melainkan simbol penghormatan negara terhadap peran guru keagamaan.

Ia mengakui bahwa nilai materi dalam program ini tidak sebanding dengan jasa dan pengorbanan para guru Madin, TPQ, dan RA.

“Ini memang tidak ada apa-apanya dibanding perjuangan guru-guru Madin dan TPQ,” ujarnya.

Namun demikian, Faiz menilai langkah ini sebagai bentuk khidmat dan tanggung jawab moral pemerintah daerah.

“Ini bagian dari upaya kami memberikan penghormatan kepada guru-guru yang telah memberi bekal keagamaan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Faiz, guru Madin, TPQ, dan RA memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda di Batang.

Ia menyebut pendidikan keagamaan sebagai fondasi penting bagi ketahanan sosial dan moral masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Faiz juga mendorong agar kebijakan ini dapat direplikasi oleh daerah lain.

Ia secara terbuka berharap pemerintah daerah lain di Jawa Tengah dapat meniru langkah Kabupaten Batang.

“Kami berharap ini bisa ditiru oleh pemerintah daerah lain, bahkan bisa diadopsi di tingkat provinsi,” ujarnya.

Faiz menyebut program ini sebagai bentuk inovasi kebijakan daerah yang berpihak pada pendidik akar rumput.

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan program.

Dengan peluncuran ini, Kabupaten Batang menegaskan komitmennya menjadikan guru keagamaan sebagai subjek perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan Batang sebagai salah satu daerah pelopor perlindungan pensiun bagi guru Madin, TPQ, dan RA di Indonesia.

Kategori :