“Ijazah yang dibawa saksi sangat berbeda dengan yang ada di foto. Dari pengamatan langsung, perbedaan itu terlihat jelas dan menurut kami menunjukkan bukan dokumen yang sama,” kata Taufik kepada wartawan.
Ia menegaskan gugatan CLS tidak semata-mata ditujukan kepada Jokowi, melainkan juga kepada kepolisian agar proses pembuktian tidak berhenti pada klaim administratif semata.
“Kami menggugat polisi agar tidak berlindung di balik alasan penyitaan. Pengadilan ini menjadi ruang untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pihak Jokowi Tegaskan Fokus Sengketa
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya hanya akan merespons fakta hukum yang muncul di persidangan. Pernyataan di luar ruang sidang disebut tidak relevan dan tidak menjadi bagian dari pokok perkara.
Irpan menekankan, inti gugatan CLS adalah tindakan hukum Jokowi yang tidak memperlihatkan ijazah kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), bukan perbandingan dokumen milik pihak lain.
“Ijazah yang dibawa saksi adalah milik almarhum kakaknya, bukan ijazah Pak Jokowi. Jangan sampai publik disesatkan seolah-olah Pak Jokowi menggunakan ijazah tersebut,” tegas Irpan.
Ia juga menyoroti keterbatasan pengetahuan saksi terkait legalitas dan struktur organisasi TPUA, yang menurutnya melemahkan relevansi keterangan dalam konteks gugatan.