Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 292/KPTS.KJ.027/P.III-92 tertanggal 22 Juni 1992.
Meski demikian, Pelindo menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pelindo membuka opsi dialog dan musyawarah dengan warga agar tercapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Ke depan, kejelasan status kepemilikan harus ditempuh melalui mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.