GM Pelindo: Tegaskan Lahan Rumah Dinas Berstatus HPL Pelindo
General Manager Pelindo Cabang Tanjung Emas, S. Joko saat di wawancara di Kantor Pelindo kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pekan lalu-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Puluhan rumah dinas milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di kawasan Bandarharjo, SEMARANG, dilaporkan masih ditempati oleh pensiunan pegawai meski kondisinya memprihatinkan.
Para penghuni tersebut menempati bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo.
General Manager Pelindo Cabang Tanjung Emas, S. Joko, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan merupakan bagian dari HPL Pelindo Nomor 1 di wilayah Bandarharjo.
Status kepemilikan tanah tersebut tetap berada di bawah penguasaan Pelindo sebagai aset perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan untuk menanggapi keluhan salah satu penghuni rumah dinas, Kaswadi, pensiunan Pelindo, yang mengklaim telah melakukan jual beli bangunan dan menyelesaikan ganti rugi sejak 1992.
Namun, hingga kini ia masih diposisikan sebagai penyewa tanah di lokasi yang ditempatinya.
Joko menegaskan, Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki para penghuni hanya mencakup bangunan rumah dinas, tidak termasuk tanah tempat bangunan tersebut berdiri.
Status hukum ini menjadi poin penting dalam menjelaskan posisi Pelindo terkait pengelolaan aset lahan.
“Tanah yang ditempati merupakan satu kesatuan HPL Pelindo. Statusnya jelas, memiliki sertifikat dan dokumen resmi. Ini yang perlu kami sampaikan,” ujar Joko.
Ia mengungkapkan, hingga tahun 2022 para penghuni masih menyewa tanah berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah dengan masa sewa dua tahun yang diperpanjang secara berkala.
Sejak pembelian bangunan rumah dinas pada 1992, para penghuni tetap berkewajiban membayar sewa atas tanah tersebut.
Berdasarkan data Pelindo, sejak 1992 terdapat 37 orang yang menempati kawasan tersebut.
Seiring waktu, sekitar 20 hingga 25 orang telah mengembalikan lahan kepada Pelindo dan tidak lagi menempatinya.
“Saat ini tersisa sekitar 24 orang yang masih menempati lahan dengan status sebagai penyewa tanah pelabuhan,” jelas Joko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

