GM Pelindo: Tegaskan Lahan Rumah Dinas Berstatus HPL Pelindo
General Manager Pelindo Cabang Tanjung Emas, S. Joko saat di wawancara di Kantor Pelindo kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pekan lalu-Umar Dani -
Ia menambahkan, kebijakan penjualan bangunan rumah dinas kepada penghuni telah sesuai dengan keputusan direksi, sementara tanah tetap dipertahankan sebagai aset perusahaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 292/KPTS.KJ.027/P.III-92 tertanggal 22 Juni 1992.
Meski demikian, Pelindo menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pelindo membuka opsi dialog dan musyawarah dengan warga agar tercapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Ke depan, kejelasan status kepemilikan harus ditempuh melalui mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: