25 Desa di Batang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Rp7,5 Miliar Gagal Cair

Rabu 31-12-2025,13:46 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

“Nalangi dulu supaya kegiatan tetap jalan,” kata Handy menirukan keluhan para kades. Kini, para kades justru kebingungan menutup biaya yang sudah terlanjur keluar.  

Dana Desa Tahap II umumnya digunakan untuk proyek fisik berskala desa. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga bangunan pendukung pelayanan publik.  

Gagal cairnya dana membuat desa terancam menanggung utang internal. Pembangunan yang semula menjadi kebanggaan justru berubah menjadi masalah administratif.  

BACA JUGA:The Nice Play Land Batang Diserbu Wisatawan, Wisata Anak dengan 70 Wahana

BACA JUGA:Batang Nusantara Expo 2025 jadi Etalase Warga Binaan, Lapas Batang Jual Maket hingga Telur

Situasi ini menciptakan tekanan psikologis bagi aparat desa. Masalah Dana Desa Tahap II Batang tidak berhenti pada aspek anggaran. Terjadi gesekan antara pemerintah desa dan kecamatan.  

Desa menilai kecamatan lamban dalam proses pendampingan. Sebaliknya, kecamatan menyalahkan desa karena dianggap tidak responsif. “Di desa clash sama kecamatan, saling menyalahkan,” ungkap Handy.  

Pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, desa diperbolehkan menggunakan SILPA atau sisa modal BUMDes.  

Kebijakan ini dimaksudkan sebagai solusi darurat atas mandeknya Dana Desa Tahap II. Namun di lapangan, kebijakan ini sulit diterapkan secara merata. Banyak desa tidak memiliki SILPA maupun cadangan BUMDes yang memadai.  

Ketika SILPA dan BUMDes tidak tersedia, desa dihadapkan pada pilihan pahit. Biaya pembangunan akan dicatat sebagai utang desa.  

Utang tersebut rencananya dibayar menggunakan anggaran tahun 2026. “Solusi terakhirnya dicatatkan sebagai utang,” jelas Handy Hakim.  

Skema ini dinilai berisiko mengganggu perencanaan anggaran tahun berikutnya. Kasus Dana Desa Tahap II Batang menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa. Ketepatan administrasi kini sama pentingnya dengan pelaksanaan fisik.  

Keterlambatan satu dokumen bisa berdampak miliaran rupiah. PMK 81 Tahun 2025 mengubah wajah pengelolaan Dana Desa secara drastis. Desa dipaksa lebih disiplin di tengah kompleksitas birokrasi.  

Dispermades Batang berharap kejadian serupa tidak terulang. Pendampingan administrasi desa perlu diperkuat sejak awal tahun anggaran. Koordinasi desa, kecamatan, dan kabupaten menjadi kunci. Dana Desa Tahap II Batang yang gagal cair menjadi pelajaran kolektif.  

Kategori :