25 Desa di Batang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Rp7,5 Miliar Gagal Cair
ilustrasi dana desa Batang gagal cair-by gemini ai-
BATANG, diswayjateng.com - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang dipastikan tidak bisa mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Nilai dana yang gagal cair tersebut mencapai Rp7.599.933.564.
Kondisi ini membuat puluhan desa kelimpungan karena pembangunan terlanjur berjalan. Dana Desa Tahap II Batang yang seharusnya menopang proyek fisik kini berubah menjadi beban.
Aturan baru dari pemerintah pusat menjadi penyebab utama kebuntuan ini.
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, menegaskan bahwa kegagalan pencairan bersumber dari regulasi baru.
BACA JUGA: Lomba Yuk Dolan Batang, Pemkab Tantang Warga Bikin Video Kreatif tentang Liburan
BACA JUGA: BNNK Batang Razia Narkoba Jelang Tahun Baru 2026, Satu Pengunjung Karaoke Terindikasi Psikotropika
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK ini mengatur batas waktu ketat pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark. Desa yang hingga 17 September 2025 belum melengkapi berkas otomatis gugur hak pencairannya.
“Yang belum melengkapi berkas per 17 September 2025 tidak bisa dicairkan,” ujar Handy Hakim.
Berdasarkan data Dispermades, 25 desa terdampak tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Tulis menjadi wilayah paling terdampak dengan enam desa.
BACA JUGA: Peresmian 69 SPPG NU di Batang, Program Makan Bergizi Gratis Masuk Babak Baru
BACA JUGA: Proyek KPBU Batang Terang Rp300 miliar Dikawal Kejaksaan, KPK hingga BPKP
Kecamatan Warungasem menyusul dengan lima desa yang gagal cair. Kecamatan Pecalungan tercatat empat desa, sementara Limpung dan Batang masing-masing tiga desa.
Banyuputih menyumbang dua desa, sedangkan Bandar dan Kandeman masing-masing satu desa. Mandeknya Dana Desa Tahap II Batang memicu kepanikan di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: