“Modusnya jelas, membawa senjata tajam berukuran panjang dengan sepeda motor. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” katanya.
Ancaman hukuman yang menanti MZA tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian mengapresiasi keaktifan warga dalam melaporkan kejadian tersebut, namun tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.