Sarang Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Diobok-obok Aparat Bea Cukai, Hasilnya Sungguh Mengejutkan

Sabtu 20-12-2025,10:15 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

JEPARA, diswayjateng.com - Peredaran rokok ilegal yang masih mengepung di wilayah Kabupaten Jepara, memicu kegeraman aparat gabungan untuk menggempur rokok tanpa cukai ini. 

Kali ini, tim gabungan menindak peredaran rokok ilegal dengan menyita 451 bungkus. Temuan ini hasil operasi pasar barang kena cukai di Jepara pada Jumat (19/12/2025).

Operasi serentak melibatkan petugas dalam tiga regu sesuai wilayah sasaran. Kegiatan ini melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara. 

Petugas lainnya dari Diskominfo Jepara, dan TNI-Polri, dengan sasaran peredaran rokok ilegal di wilayah utara, tengah dan selatan Jepara.

Di wilayah utara, petugas menyita 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara itu, regu wilayah tengah mengamankan 10 bungkus dari satu toko di Desa Wonorejo.

BACA JUGA:Barang Bukti 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Mendadak Lenyap di Kantor Bea Cukai Kudus, Ada Apa?

BACA JUGA:Operasi Barang Kena Cukai Diduga Bocor, Aparat Gigit Jari Tak Temukan Rokok Ilegal di Karimunjawa

Temuan terbesar berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti disita untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto melalui Sekretarisnya, Sapan mengatakan, operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. 

Selain pemeriksaan, kata Sapan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Aparat juga menjelaskan dampak rokok ilegal bagi masyarakat dan negara. 

“Pedagang kami edukasi agar memahami bahaya dan konsekuensi peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi menjual barang tersebut,” ujar Sapan. 

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang disita langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

BACA JUGA:Bea Cukai Tegal Kembali Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 78,7 Juta Rokok Ilegal dan 51 Ribu Liter Miras Sepanjang Semester II 2025

"Barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali,” terang Ody. 

Kategori :