Ia juga menekankan bahwa meskipun lokasi tersebut merupakan lahan milik swasta, pemilik wajib menghormati proses hukum dengan tidak merusak TKP tanpa izin penyidik.
“Kalau mau menggunakan lahan itu, harus ada izin. Kalau tidak ada izin dan tetap dilakukan perusakan, maka harus diproses hukum dengan pasal menghalangi penyidikan dan perusakan barang bukti,” katanya.
Boyamin menyatakan langkah ini terpaksa ditempuh demi membuka kembali peluang pengungkapan pelaku pembunuhan Iwan Budi Prasetijo.
Sidang akan dilanjutkan hari Jumat 19 Desember 2025 dengan agenda kesimpulan.