BREBES, diswayjateng.com - Beli tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu 13 Desember 2025, puluhan Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Brebes menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dikeluhkan sejumlah guru SD di Kabupaten Brebes karena iuran diambil dari BOS.
Salah satu kepala sekolah memintai iuran pembelian tiket itu melalui grup percakapan Whatsapp dan meminta bendahara BOS masing-masing SD Negeri untuk segera mentransfer iuran. Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp300 sampai Rp600 ribu.
Penarikan iuran dana BOS ini terjadi wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada puluhan SD Negeri yang membayar iuran tersebut. Namun demikian, masih ada beberapa kepala selolah yang menjadi koordinator pungutan iuran tersebut. Pembayaran dilakukan melalui tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.
"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar. Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," kata seorang guru SD Negeri saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
Dia pun menyayangkan ada arahan untuk pembelian tiket konser menggunakan Dana BOS. Menurut dia, Dana BOS SD Negeri sangat terbatas, namun di sisi lain kerap dimintai iuran yang tidak penting. Ia juga mengaku kaget setelah mengajar di SD Negeri kerapkali dimintai iuran yang dianggap tidak perlu.
"Kasihan juga karena BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu," tambahnya.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim mengatakan, sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian tiket konser tersebut. Dia pun membenarkan bahwa masing-masing sekolah ada yang membayar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp130 ribu per tiket.
"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar," katanya.
Dia menyebut bahwa bagi guru-guru yang memiliki dana bisa membeli dan tidak ada paksakan. Namun saat ditanya terkait penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser tersebut, ia menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran tersebut.
"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk membeli tiket secara sukarela namun bukan menggunakan Dana BOS dan tidak mengatasnamakan kelembagaan.
"Itu sifatnya perorangan. Tapi kemarin ada yang memberikan kwitansi pembayaran pakai BOS. Sudah kami instruksikan semuanya tidak ada paksakan dan silakan masing-masing untuk membeli. Yang pakai Dana BOS harus dikembalikan. Tidak boleh pakai dana BOS.Tidak boleh pakai kelembagaan sekolah," kata Sutaryono.