SEMARANG, diswayjateng.com — Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif di BPR Bank Purworejo yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp26,4 miliar. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dilakukan pada Selasa (2/12/2025), sebagai bagian dari proses tahap II penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi LP/A/22/IX/2024 dan tiga laporan lainnya yang masuk pada Februari 2025.
Dari hasil penyidikan, kata Heru, terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit pada periode 2013–2023.
"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Lestari (50), Wahyu Argono Irawanto (60), Wijayanta Ahmad (57) dan Dwi Yuliastiti (52)" kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng di jalan Sukun Banyumanik Semarang, Selasa 2 Desember 2025.
Dia menjelaskan, peran dari tersangka Tri Lestari yaitu debitur yang juga menjabat sebagai Direktur PT Kartika Zidan Pratama. Tri diduga menjadi otak kredit fiktif atau kredit topengan
Sedangkan tiga tersangka lainya dari pihak BPR yaitu Wahyu Argono Irawanto (60), mantan Direktur Utama BPR Purworejo; Widi Widjayanta Achmad (57), mantan Direktur YMFK BPR Purworejo; dan Dwi Yuliastuti (52), mantan Kabag Kredit dan Kadiv Bisnis BPR Purworejo.
Para tersangka diduga meloloskan permohonan kredit tanpa prosedur yang semestinya, bekerja sama dengan almarhum Moh Amri Rasjid, suami Tri Lestari, yang turut terlibat namun telah meninggal dunia.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26,427 miliar.
Dana kredit fiktif itu diketahui mengalir melalui nama staf, karyawan, hingga keluarga tersangka, namun sepenuhnya digunakan dan dikelola oleh Tri Lestari untuk kepentingan pribadi dan perusahaan.
Dalam penyerahan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti kepada JPU, antara lain 91 sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen,
30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen keuangan PT Kartika Zidan Pratama, serta rekening koran BPR Purworejo yang digunakan dalam transaksi.
Modus Kredit Topengan
AKBP Heru menerangkan bahwa modus yang digunakan sangat terstruktur. Tri Lestari mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain, dengan jaminan yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah kredit.
Sejumlah pejabat BPR Purworejo juga diduga sengaja mengabaikan prosedur penting seperti survei lapangan dan verifikasi dokumen, sehingga kredit bisa dicairkan dengan mudah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.