SEMARANG, diswayjateng.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan penggunaan sarung batik atau lurik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk UMKM serta memperkuat pelestarian budaya lokal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyebut sarung merupakan identitas budaya masyarakat Indonesia yang digunakan secara luas lintas agama.
Karena itu, penggunaan sarung batik atau lurik dinilai relevan dan tidak berkaitan dengan identitas kelompok tertentu.
“Sarung batik dan lurik adalah pakaian khas masyarakat. Bukan hanya umat muslim, tetapi juga dipakai lintas kalangan,” ujar Taj Yasin usai Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (28/11/2025).
Taj Yasin mencontohkan penggunaan peci hitam yang lazim dikenakan masyarakat maupun pejabat dalam berbagai kegiatan formal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penggunaan sarung bagi ASN tidak terkait simbol agama, melainkan bagian dari upaya mendorong ekonomi kreatif daerah.
Ia menambahkan, batik sebagai salah satu motif sarung juga telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada 2019.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini selaras dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong penggunaan pakaian dinas berbasis kearifan lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kajian kami dan arahan Mendagri menekankan bahwa seragam ASN seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi. Karena itu, sarung batik dan lurik dipilih agar produksi UMKM dapat terserap,” ujarnya.
Menurutnya, sarung batik dan lurik produksi Indonesia juga telah menembus pasar internasional, termasuk Eropa, Afrika, Asia, dan negara-negara Arab.
Karenanya, penggunaan sarung oleh ASN dianggap turut memperkuat citra produk lokal.
Gus Yasin juga menanggapi kritik yang muncul terkait kebijakan tersebut. Ia menilai dinamika pendapat publik merupakan hal wajar.
“Pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Namun, jika tujuannya untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang tidak mendukung?” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN.