Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN, yang mendorong penampilan ASN dengan identitas khas daerah yang religius dan selaras dengan modernisasi.
Adapun ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah antara lain:
Untuk ASN pria:
1. Kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai warna putih (lengan panjang atau pendek) dengan bawahan sarung batik.
2. Atasan batik/lurik/tenun (lengan panjang atau pendek) dengan bawahan sarung batik.
3. Diperbolehkan menggunakan peci.
4. Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
Untuk ASN wanita:
1. Gamis berbahan batik atau dominan batik.
2. Tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik.
3. Atasan batik (lengan panjang atau pendek) dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut.
4. Jilbab polos menyesuaikan warna bagi ASN yang berjilbab.
5. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.