“Regulasi ini menjadi dasar operasional pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman, mulai dari kepastian hukum hingga penyediaan rumah layak huni untuk MBR,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam urusan permukiman telah ditegaskan melalui UU 1/2011 yang diperbarui dengan **UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi baru itu diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini menghambat perencanaan tata ruang dan kebutuhan perumahan di Kabupaten Batang.
APBD 2026 Kabupaten Batang disetujui dengan komposisi anggaran yang telah disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional, disertai pengesahan regulasi perumahan yang dianggap penting sebagai pijakan pembangunan permukiman jangka panjang.