Dalam keterangan persnya, Suwanto kembali menegaskan bahwa PSHT di Sragen, dan secara nasional, hanyalah satu, PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. "Ini sudah jelas, sesuai dengan hasil putusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujarnya.
Dia berharap perselisihan yang memecah organisasi sejak 2016 ini dapat segera berakhir. "Sudah tidak ada hal yang mengatasnamakan itu adalah PSHT 16, itu PSHT 17, itu PSHT JJ, itu ndak ada. PSHT hanya satu, PSHT," kata Suwanto.
Dia menyebut berbagai istilah perpecahan itu diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan organisasi. Lantas menuntut agar seluruh pemangku kebijakan, dari Bupati hingga tingkat kecamatan, dapat memahami dan taat pada aturan yang berlaku.
"Ketika nanti tidak mematuhi itu, kami nanti juga akan melangkah. Contoh adalah di pemerintahan tentang pelayanan. Kami nanti akan menyampaikan kepada Ombudsman," ancam Suwanto.
Meskipun menuntut ketegasan hukum, Suwanto menyatakan pihaknya akan merangkul semua pihak yang sebelumnya berbeda pandangan. "Kami akan mendekati mereka. Mari, ayo bareng ke rumah besar PSHT. Jangan dikotori hanya karena ego-ego masing-masing," ajaknya.
Selain Bupati, PSHT Sragen berencana bertemu dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dalam waktu dekat untuk menyampaikan pesan dan tuntutan yang sama.