SRAGEN, diswayjateng.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen menemui Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, pada Rabu (26/11) untuk menyerahkan salinan putusan hukum dan menuntut tindakan tegas pemerintah daerah terkait legalitas organisasi di Bumi Sukowati. Pertemuan ini menegaskan komitmen pengurus cabang untuk mengakhiri dualisme yang terjadi dan menjadikan Kabupaten Sragen tetap kondusif.
Ketua Cabang PSHT Sragen, Suwanto, yang didampingi jajaran pengurus dan sesepuh cabang, diterima Bupati Sigit sekitar pukul 11.00. Suwanto menyebut pertemuan tersebut berjalan sangat baik. Dalam pertemuan itu dia menjelaskan kronologi proses hukum yang telah berjalan sejak 2016 hingga diterbitkannya putusan Kementerian Hukum 2025.
BACA JUGA:Warga Desak Pemerintah Pasang Traffic Light di Pertigaan Talang Tegal
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Ngotot Ngutang ke Bank Jateng Rp90 Miliar
"Poin utamanya adalah menindaklanjuti terkait dengan legalitas badan hukum PSHT," ujar Suwanto.
Suwanto menekankan bahwa Bupati Sigit merespon dengan antusias dan sepakat bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus menaati semua proses hukum yang sudah ada. Hal ini menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan di Sragen.
Lantas PSHT Sragen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah konkret. "Untuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di Fasum-fasum milik pemerintah, tentu tidak mendapat izin," tegas Suwanto.
Dia menggarisbawahi pentingnya menggunakan legalitas hukum sebagai dasar izin kegiatan. Penegasan ini bukan sekadar urusan organisasi internal.
Suwanto berkomitmen penuh kepada Bupati untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Sragen. "Kami akan menjamin itu. Dan kami tidak akan ada sebuah gerakan yang akan merugikan Kabupaten Sragen, khususnya gerakan-gerakan yang akan gesek-gesekan dengan siapapun yang mengatasnamakan PSHT," katanya.