SLAWI, diswayjateng.id - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara aktif dan rutin dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kali ini dalam kunjungannya ke SMPN 2 Adiwerna, program JMS khusus membahas tentang bahaya narkoba sebagai salah satu materi utama penyuluhan hukum kepada para pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan bahwa program JMS merupakan inisiatif unggulan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Terpisah Plt Kepada Dinas Dikbud Winarto SE MM memberi apresiasi kegiatan tersebut. Materi mengenai bahaya narkoba menjadi fokus penting dengan tujuan memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) serta dampak buruk yang ditimbulkannya. "Setidaknya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar akan risiko dan konsekuensi hukum dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," cetusnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal juga menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran anti narkoba dan membentengi diri para siswa dari ancaman tersebut untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. "Program JMS merupakan langkah proaktif pemerintah melalui institusi kejaksaan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini melalui jalur edukasi di lingkungan sekolah,"ungkapnya.
Jaksa Masuk Sekolah Datangi SMPN 2 Adiwerna Kabupaten Tegal
Kamis 13-11-2025,12:00 WIB
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :