SLAWI, diswayjateng.id - Berkat upaya kolaborasi yang dilakukan Tim Tangkap Buronan ( Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Membuahkan hasil mengamankan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, penangkapan sempat dilakukan pada hari Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 10.07 WIB di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna. Terpidana tersebut diketahui bernama Mohammad Fauzan, 54 , warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. "Dia sebelumnya berpindah alamat ke Desa Kalimati, Jalan Jaha No.43, Kecamatan Adiwerna," ujarnya Kamis, (13/11/2025).
Menurutnya, Fauzan berprofesi sebagai wiraswasta. "Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tabur Kejati Banten dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar, cetusnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022, Fauzan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Fauzan sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
" Setelah ditangkap, Mohammad Fauzan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk pelaksanaan putusan dan selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kota Tangerang," ungkapnya.
Pada saat melakukan pengamanan terpidana bersifat kooperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan.
Terpidana menyadari bahwa atas kesalahan. " Kemudian dengan kerelaanya yang bersangkutan kita amankan , dan selanjutnya di bawa di Kejati Banten untk seterusnya diserahkan kepada pihak Kejari Kota Tanggerang untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.