Program Jaksa Masuk Sekolah Datangi SMPN 3 Adiwerna Kabupaten Tegal ‎

Program Jaksa Masuk Sekolah Datangi SMPN 3 Adiwerna Kabupaten Tegal  ‎

ANTUSIAS - Siswa SMPN 3 Adiwerna antusias ikuti program Jaksa Masuk Sekolah.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Program Jaksa Masuk Sekolah terus diintensifkan Kejaksaan  Negeri Kabupaten Tegal. Kali ini kegiatan mendatangi SMPN 3 Adiwerna.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriandhi Paramitha SH MH  melalui kasi Intel merangkap Humas  Pradita  Teguh Susanto SH MH  menyatakan,  Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program penyuluhan hukum yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI dan jajarannya. Untuk memberikan edukasi dan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar SD, SMP hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.

‎Tujuan program ini adalah menciptakan generasi taat hukum dengan memperkaya pengetahuan siswa mengenai hukum dan perundang-undangan. Khususnya terkait kenakalan remaja, narkoba, perundungan dan isu-isu hukum lainnya, dengan slogan "Kenali Hukum Jauhi Hukuman" ujarnya, Rabu (17/9/2025).

‎Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesadaran hukum melalui penanaman pemahaman mengenai hukum dan konsekuensinya kepada pelajar sejak usia dini. "Kali ini pemateri diisi Jaksa Muda Erick Adialsyah Purta SH MM dan Virga  Riski Pratama SH MH," cetusnya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

BACA JUGA:DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

‎Terpisah, Kepala SMPN 3 Adiwerna Marwan SPd MPd memberi apresiasi atas kegiatan JMS. Bahkan kegiatan JMS ini juga mendapat perhatian serius Dinas Dikbud yang mewakilkan  Kasi SMP Dai SPd  mengikuti kegiatan hingga selesai.  Diharapkan dari kegiatan ini dapat membantu menciptakan generasi taat hukum dan membangun generasi muda  yang tidak hanya patuh pada aturan hukum. "Tetapi juga memahami pentingnya menjauhi pelanggaran hukum," cetusnya.

‎Dalam paparannya, Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tegal juga mengulas terkait pencegahan. Langkah preventif untuk mencegah pelajar terjerumus dalam kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, perundungan, serta pelanggaran hukum lainnya seperti ITE.

‎Materi yang sering disampaikan mencakup pengenalan lembaga  Kejaksaan dan fungsi dalam penegakan hukum. Penyuluhan tentang bahaya narkoba, edukasi mengenai perundungan (bullying), informasi tentang kenakalan remaja, kekerasan seksual, dan tindak pidana anak. "Hingga pemahaman  tentang Undang-undang Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: