PEMALANG, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri Pemalang akhirnya menahan EHK Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang pada Jum'at (19/9/2025). Langkah hukum melakukan penahanan terhadap EHK setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindakpidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal di PT Aneka Usaha tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH MH, Li menyampaikan pada hari ini Jum'at tanggal 19 September 2025 Kejaksaan Negeri Pemalang melalui Tim Penydik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan langkah hukum telah memanggil EHK (Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupatan Pemalang Tahun 2022-2023) untuk diakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian setelah selesai pemeriksaan saksi, maka Tim Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negari Pemalang selaku Penyidik Nomor : TAP-104/M.3. 22/Fd. 2/09/2025 tanggal 19 September 2029,"katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari yang saat itu didampingi Kasi Inteljen Akhmad Rafliansyah SH, MH dan Kasi Pidsus Fadli Surahman, SH, MH lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023, PT Aneka Usaha Kabupaten Permalang mengalami penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupatan Pemalang sebesar Rp6 miliar.
BACA JUGA:Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
BACA JUGA:Kejari Pemalang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Tersangka yang dalam hal ini, selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola kegiatan usaha tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 3. 211.207 745. Sehingga perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1900 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1900 tentang Pemberantasan Korupsi.
Setelah itu, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EHK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung sejak tanggal 19 September 2025 dan tersangka EHK dititipkan di Rutan Kelas II B Pemalang.
"Atas dasar itu, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempercepat penyelesaian perkara untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Kejari Pemalang Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Kasi Pidsus Fadli Surahman menambahkan kasus dugaan tindakpidana korupsi ini akan terus dikembangkan, tentunya jika nanti ditemukan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Dijelaskannya dalam kasus ini ada dugaan dana penyertaan modal itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kenapa dikatakan dugaan, karena belum bisa dipastikan.
"Artinya apakah nanti ada dana mengalir ke pihak lain, itukan belum bisa dipastikan. Makanya kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,"tandasnya.