Berproses, 106 Peta Bidang Tanah Siap Diajukan Menjadi Sertifikat

Minggu 03-08-2025,10:38 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id -  Upaya Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim untuk melanjutkan penyertifikatan asetnya kini menuai babak baru. Setidaknya, saat ini kurang lebih 106 bidang telah berhasil diterbitkan Peta Bidang Tanah (Aset) .  Selanjutnya akan segera diajukan ke Kanto ATR/ BPN untuk diproses menjadi sertifikat.

‎Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaena Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny  Kurniawan menyatakan, tahun ini Pihkanya ditarget  bisa mensertifikatkan kurang lebih 365 bidang tanah yang menjadi aset  Pemkab Tegal. "Kita terus berupaya untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah atau properti yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya.



‎Menurutnya, sertifikat  ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum atas aset tersebut. "Tujuannya adalah untuk melindungi aset daerah dari klaim pihak lain dan memudahkan pengelolaan serta pemanfaatannya," cetusnya.

‎Menurutnya, aset daerah meliputi semua kekayaan yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Baik yang dibeli dari anggaran daerah maupun yang diperoleh melalui cara lain yang sah seperti hibah atau sumbangan berdasarkan Bimtek Nasional.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Survei Penyerahan PSU ‎

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Proses Ukur Selesai

‎Proses sertifikasi ini melibatkan verifikasi data aset, pengukuran tanah, dan pengurusan dokumen yang diperlukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Selain ada kepastian hukum, tujuan penyertifikatan aset  adalah tertib administrasi yang membantu dalam pengelolaan aset daerah lebih baik dengan data yang jelas dan teratur.

‎Selebihnya sebagai upaya pengamanan aset daerah dari potensi penyalahgunaan atau kehilangan. Serta dapat  mempermudah proses pemanfaatan aset daerah, misalnya untuk kerjasama dengan pihak ketiga atau pembangunan. (adv)

Kategori :