Hak Jawab PT Indocement Terkait Berita Demo Warga di Gunung Kapur Margasari Tegal

Senin 21-07-2025,12:31 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Wawan Setiawan
 Hak Jawab PT Indocement Terkait Berita Demo Warga di Gunung Kapur Margasari Tegal

TEGAL, diswayjateng.id - Sebagai bagian dari media nasional, diswayjateng.id memuat hak jawab dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (PT ITP) menyusul pemberitaan yang dipublikasikan pada 14 Juli 2025 dengan judul "Tuntut Pemberdayaan Lokal PT Indocement, Warga Demo di Gunung Kapur Margasari Tegal". 

Pemenuhan hak jawab ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. menyatakan bahwa informasi dalam berita tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Corporate Secretary PT ITP, Dani Handajani, mengklarifikasi bahwa kegiatan demo tidak dilakukan oleh ratusan warga masyarakat seperti yang diberitakan. Melainkan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh PT Agit Mandiri Indonesia (PT AMI) dengan jumlah peserta sekitar 20 hingga 30 orang.

Mengenai pernyataan salah satu warga Desa Kali Salak yang menyebut PT Indocement bekerja sama dengan perusahaan luar dan mengabaikan badan usaha lokal, PT ITP menjelaskan bahwa mereka membuka kesempatan kerja sama dengan pihak manapun. Syaratnya, pihak tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan PT ITP. Namun, saat ini PT ITP telah memiliki perjanjian kerja sama dengan PT BKU hingga 31 Desember 2026.

PT ITP membantah pernyataan mengenai dampak lalu lintas 50-100 dump truck pengangkut kapur yang melewati jalan Desa Kalisalak dan menyebabkan kerusakan. Menurut PT ITP, pernyataan tersebut tidak tepat karena mereka tidak menggunakan jalan Desa Kalisalak untuk pengangkutan dari lokasi tambang. Jalur yang dipergunakan PT ITP adalah jalur Margasari dan Jatibarang.

Terkait pertanyaan pendemo mengenai keberadaan dan penyaluran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diklaim tidak pernah diterima secara langsung, PT ITP menjelaskan bahwa kegiatan CSR dilakukan sesuai permintaan warga secara tertulis yang ditandatangani kepala desa. Pengajuan tersebut menjadi dasar bagi manajemen PT ITP untuk menentukan besaran biaya CSR yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. PT ITP juga menegaskan bahwa mereka telah melibatkan masyarakat Desa Karangdawa sebagai tenaga kerja penambangan dan telah ada tenaga pengamanan dari warga Desa Kalisalak.

Menanggapi pernyataan Koordinator Aksi Unjuk Rasa Trio Susilo yang mengaku telah mengajukan permintaan kemitraan untuk perusahaan lokal sejak satu tahun lalu tanpa respons, PT ITP mengklarifikasi bahwa permintaan kemitraan dari PT AMI diajukan pada Mei 2025. PT ITP saat ini masih terikat perjanjian kerja sama dengan PT BKU hingga 31 Desember 2026. Selain itu, permintaan PT AMI tersebut juga belum dilengkapi dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Demikian Hak Jawab sudah kami muat agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (redaksi)

Kategori :