Catat! Laksanakan Amanat UU No. 40 Tahun 2009, Disway Jateng Urus Perizinan NIB

Catat! Laksanakan Amanat UU No. 40 Tahun 2009, Disway Jateng Urus Perizinan NIB

Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono Eko Saputro dan Direktur Disway Jateng M.Sekhun menunjukan NIB langsung terbit di Kantor DPMPTSP Kota Tegal, Senin 29 Agustus 2022.-Meiwan Dani Ristanto-jateng.disway.id

TEGAL (Disway Jateng) - Media online Dahlan Iskan Way (DISWAY) Jawa Tengan (Jateng) saat ini terus berproses untuk melengkapi perijinan. Salah satunya dengan kepengurusan (Nomor Induk Berusaha). Kepengurusan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Senin 29 Agustus 2022.

 

“Saya mengurus ini sebagai salah satu persyaratan perjinan, dilayani dengan mudan dan cepat. Terima kasih kepada DPMPTSP) Kota Tegal,”kata Direktur Disway Jateng M.Sekhun.

 

Menurut Sekhun, sebagai perusahaan media yang taat terhadap aturan, yang diamanatkan melalui Undang-undamg No. 40 tahun 2009, tentang Pers. Maka  diswayjateng.id komitmen mengurus semua perijinan, untuk syarat administrasi verifikasi Dewan Pers. Diswayjateng juga menyiapkan SDM yang kompeten, sehingga wartawannya sudah harus kantongi uji kompetisi muda, editor mengantongi uji kompetensi madya dan yang tidak kalah penting pemimpib redaksi, pemimpin umum dan penanggungjawab sudah memegang uji kompetensi utama yang diselenggarakan Dewan Pers.

 

"Amanat UU No. 40 2009 membuka kran masyarakar untuk mendirikan perusahaan media, tapi tetap ada syarat yang dipenuhi. Antara lain legal formal perusahaan media berbentuk PT atau yayasan dan kompetensi SDM personilnya. Ataa dasar itu, kami mengajak kepada semua pengelola media yang ada di Tegal untuk memproses perijinan yang diharuskan. Sehingga tidak ada masalah dikemudian hari," tutur Sekhun, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tegal.

 

Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono Eko Saputro mengungkapkan pengurusan perizinan berusaha tersebut untuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) produknya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Fungsi dari NIB sendiri sebagai legalitas usaha, dan mengurusnya melalui OSS yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui layanan berbantuan melalui DPM PTSP

 

“Kebetulan NIB yang diurus tersebut masuk kriteria resiko Rendah, sehingga dapat otomatis terbit,” kata Sartono.

 

Sartono mengungkapkan pengurusan NIB tersebut tanpa dikenai biaya. Termasuk kategori media online dan pelayanan. Hal itu tingkat resiko dapat di lihat di masing-masing jenis Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) nya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id