
SLAWI, diswayjateng.id — Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Satuan Lalu Lintas Polres Tegal telah menindak ratusan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Bharatungga Dharuning Pawuri STK SIK MH menyatakan bahwa dalam operasi kali ini. Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga aktif memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Tidak hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan," ujarnya, Rabu (6/7/2025).
Adapun sejumlah prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025. Antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, hingga pegendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Tekan Pelanggaran, Polres Tegal Kota Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2025
BACA JUGA:Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2025
"Selebihnya, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. "Berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, hingga mengemudi melebihi batas kecepatan," cetusnya.
Operasi Patuh Candi 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan budaya tertib berlalulintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung operasi ini. "Taati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,"ungkapnya.