Tingkat Hunian Turun 40 %, PHRI Minta Pajak Parkir Dikaji Ulang

Sabtu 12-07-2025,12:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali, itulah yang sedang dirasakan perhotelan di Kota Tegal. Di tengah sedang menurunnya okupansi atau tingkat hunian hotel hampir 40 %, mereka dihadapkan dengan akan dikenakannya pajak parkir perhotelan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Hal itu membuat Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kota Tegal bersuara. Mereka, meminta kebijakan tersebut agar dikaji ulang.

“Kami tidak menolak, namun meminta, paling tidak dikaji ulang,” kata Wakil Ketua PHRI Asmungi Al Manan usai beraudiensi dengan Komisi III DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi III.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Bagas Satya Indrana. Dalam audiensi in, Komisi III juga menghadirkan Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Dishub dan Satpol PP

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Rencana Penerapan Car Free Night Dikaji Ulang

Asmungi mengatakan, penurunan okupansi hotel juga dirasakan seluruh hotel di Indonesia. Secara nasional, penurunan okupansi mencapai 3 %. Penurunan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang berimbas terhadap perjalanan dinas, sehingga mengurangi tingkat hunian hotel di Kota Tegal.

Dengan menurunnya okupansi, otomatis pendapatan perhotelan mengalami penurunan. Sementara, perhotelan tetap dibebankan untuk menggaji karyawan mereka. 

“Bagi kami, yang prioritas bagaimana untuk menggaji karyawan,” imbuh Asmungi.

PHRI menegaskan tetap mendukung program Pemerintah Daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Namun untuk saat ini, berharap ada relaksasi, sembari menunggu adanya kebijakan baru terkait efisiensi anggaran yang lebih lentur.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Tinjau TPA Bokong Semar

BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Nilai Rumah Pompa Perlu Diperbanyak

PHRI berharap ada solusi terbaik dan mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Komisi III yang memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

“Artinya, wakil rakyat menjadi solusi bagi rakyat,” ucap Asmungi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal Yussabihul Akbar menjelaskan, pengenaan pajak parkir perhotelan masuk dalam dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Cuma-Cuma yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir perhotelan yang dikenakan 10 persen dari dasar pengenaan pajak.

Kategori :