DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Tahap I Tahun 2025

Kamis 03-07-2025,09:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan
DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Tahap I Tahun 2025

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, kemarin. Rapat kali ini ada agenda yang akan dilaksanakan. 

Masing-masing agenda itu, pertama Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025, kedua Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2025 dan  ketiga Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Aris Ismail. Hadir Anggota DPRD, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Nurkholes. Serta seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji saat menyampaikan kata pembuka jalannya rapat paripurna tiga agenda, menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi

BACA JUGA:Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Memasuki agenda pertama, yaitu Rapat Paripurna Persetujuan Raperda, Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. 

Kedua, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang bersama eksekutif telah membahas 4 Raperda Tahap I tahun 2025, yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;

Ketiga, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 tersebut harus sudah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna.

Namun sebelumnya disampaikan kepada Gubernur untuk dapat dievaluasi, yang selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Respon dan Dukung Tuntutan Sopir Truk

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

Keempat, adapun Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang, dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, setelah dibahas dan disetujui oleh Pansus, akan dilakukan harmonisasi dan fasilitasi oleh Gubernur.

"Sehingga Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda tersebut menunggu hasil harmonisasi dan fasilitasi dari Gubernur,"katanya.

Rapat paripurna persetujuan Raperda tahap I tahun 2025, sebelum mendapat persetujuan oleh seluruh anggota DPRD, juga disampaikan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) masing-masing dari Pansus I dan II. Setelah itu dari laporan hasil rapat kerja Pansus tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam  pengambilan keputusan.

Kategori :