DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

Senin 23-06-2025,09:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan
DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

PEMALANG, diswayjateng.id  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Merespon dengan baik tuntutan dan keluhan para sopir truk terkait aturan larangan Over Dimention Overload (ODOL).

Tidak hanya itu, DPRD juga siap dan berjanji akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. 

Anggota Komisi B DPRD DPRD Pemalang Arif Lukman Muslim mengatakan, aspirasi yang telah disampaikan oleh para sopir terkait  larangan ODOL secara kelembagaan DPRD menerima dengan baik.

Bahkan sangat mendukung aspirasi tersebut. Hanya saja, pihaknya dalam persoalan ini belum bisa untuk mengambil keputusan. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Rencana Pembangunan City Walk

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Memberikan Dukungan kepada Tenaga Honorer untuk Mendapatkan Keadilan

"DPRD Kabupaten Pemalang saat ini belum bisa mengambil keputusan. Mengingat, Undang-undang atau aturan terkait ODOL tersebut merupakan ranah pemerintah pusat,"katanya saat menemui masa aksi para sopir truk yang menolak larangan aturan ODOL. 

Meskipun  demikian, secara kelembagaan DPRD siap menjadi penyambung lidah para sopir-sopir di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.

Yaitu untuk menyuarakan aspirasi maupun tuntutan  soal aturan larangan ODOL itu kepada pemerintah pusat. 

"Aspirasi teman-teman sopir hari ini akan kita sampaikan dulu ke pimpinan. Setelah itu, nanti kita akan sampaikan juga ke eksekutif,"ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang dan Kesbangpol Sosialisasikan Peningkatan Produktivitas Ekonomi

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Soroti City Walk

Arif Lukman Muslim dalam acara pertemuan dengan para sopir mencatat. Berbagai masukan soal muatan truk tambang galian C. Seperti tanah urug yang muatannya  kerap kali berlebih. Sehingga dituding jadi biangnya kerusakan jalan. 

"Soal galian C sebetulnya sudah pernah kami singgung saat rapat. Namun perlu kita tinjau lagi aturannya. Baik Perda ataupun Perbup mengenai galian C ini. Sehingga muatannya tidak berlebih, agar tidak merusak jalan desa atau kabupaten."jelasnya. 

Respon positif dari DPRD Kabupaten Pemalang yang disampaikan Arif Lukman Muslim langsung mendapat apresiasi. Bahkan mendapat sambutan hangat dari para sopir.

Kategori :