Rampungkan Badan Hukum KDMP dan KKMP

Kamis 19-06-2025,12:24 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan
Rampungkan Badan Hukum KDMP dan KKMP

SLAWI, diswayjateng.id - Langkah percepatan pembuatan akta  badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Akhirnya berhasil diselesaikan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten  Tegal.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Iman Kurnianto menyatakan bahwa  untuk KDMP yang ada di Kabupaten Tega sebanyak 281 desa dan KKMP ada  6 kelurahan.

"Hingga saat ini semua sudah berbadan hukum dan semua desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tegal  sudah terbentuk Koperasi Merah Putih," ujarnya,  Kamis (19/6/2025).

Sesuai rencana,  pengesahan akta pembetukan Koperasi Merah Putih  secara simbolis akan diserahkan bupati Tegal. Pemkab Tegal melakukan kerja sama atau sharing dalam pembiayaan pembuatan akta notaris pendirian  Koperasi Merah Putih  bersama Bank Jateng.

BACA JUGA:Pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di Semarang, Strategi Baru Gerakkan Ekonomi Warga

BACA JUGA:406 Desa di Pati Bersiap Kibarkan Koperasi Merah Putih di Bumi Mina Tani

Pembentukan Koperasi Desa dan  Kelurahan Merah Putih diawali dengan musyawarah di tingkat desa, berikut penyelesaian akta badan hukumnya. 

Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari program nasional yang mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.  "Di tingkat daerah, Kabupaten Tegal menjadi lokus (tempat) pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ungkapnya.

Pihaknya mengikuti semua regulasi dari pusat. Dimana target pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal sebanyak 287 desa dan kelurahan. Dengan rincian 281 desa dan 6 kelurahan.

Menurutnya, setelah berkas dokumen kepengurusan badan hukum lengkap, penerbitan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih secara sistem tidak akan memakan waktu lama.

BACA JUGA:Jawa Tengah Targetkan 7.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk pada 2025

BACA JUGA:Keberadaan Koperasi Merah Putih Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan BUMDes

"Selama ini semua proses  dilakukan secara daring (online), sehingga penyelesaian bisa lebih cepat setelah dokumen kelengkapannya terpenuhi," ungkapnya.

Dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih terdapat 7 gerai bidang usaha yang diyakini Rudy dapat mengakomodir seluruh potensi yang ada di desa.

Dia berharap, melalui  7 gerai bidang usaha tersebut, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. 

Kategori :