GROBOGAN, diswayjateng.id - Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah terus menggalakkan sosialisasi pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi angkutan barang dan perusahaan transportasi.
Kasatlantas Polres Grobogan, AKP M Bimo Seno menjelaskan, sosialisasi itu merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Indonesia Zero Odol. Targetnya, penghapusan praktik tentang muatan berlebih dan kendaraan tidak sesuai standar.
”Setiap pengemudi kendaraan barang yang melintasi wilayah Grobogan wajib mematuhi ketentuan hukum berlaku, khususnya batas dimensi kendaraan serta bobot muatan,” tegasnya dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
Lebih lanjut, AKP Bimo menyampaikan, tidak hanya kelebihan muatan, tetapi juga kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan sesuai kelas jalan yang dilewati.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar, Ini Kata Kasatreskrim Polres Grobogan
BACA JUGA:Grobogan Raih Opini WTP Kesepuluh Berturut-turut, Ini Kata Bupati Setyo Hadi
Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama Juni 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peneguran selama 13 hari, yakni dari 1 sampai 13 Juli 2025.
”Kalau setelah masa teguran masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas berupa penilangan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
AKP Bimo berharap, pengemudi menyampaikan informasi hal itu kepada para pemilik kendaraan ataupun perusahaan, agar menjadi acuan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Maka, dengan begitu, pelanggaran bisa diminimalisir sebelum memasuki tahap penindakan resmi.
"Pelarangan pada truk ODOL tersebut dianggap rawan mengakibatkan kecelakaan, merusak jalan, dan bikin macet," pungkasnya.