Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar, Ini Kata Kasatreskrim Polres Grobogan

Kamis 12-06-2025,12:39 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Laela Nurchayati
Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar, Ini Kata Kasatreskrim Polres Grobogan

GROBOGAN, diswayjateng.id - Hingga saat ini, Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah masih terus mendalami kasus dugaan peredaran uang palsu di Pasar Sedadi, pada akhir Mei 2025.

Selain di Pasar Sedadi Kecamatan Penawangan, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, emak-emak terduga pengedar uang palsu tersebut juga beraksi di Pasar Truko Kecamatan Karangrayung.

"Dari tangan pelaku, kami amankan tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu," imbuhnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

AKP Agung mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil labfor agar bisa memastikan keaslian uang tersebut.

BACA JUGA:Grobogan Raih Opini WTP Kesepuluh Berturut-turut, Ini Kata Bupati Setyo Hadi

BACA JUGA:Bangun Kesiapsiagaan Bencana, Wabup Sugeng: Pemkab Grobogan Terus Dorong Sinergi Lintas Sektor

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terduga mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di pinggir jalan yang tak dikenalnya lalu digunakan transaksi di pasar.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak asal-usul uang palsu itu serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat," imbuhnya.

AKP Agung menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran uang palsu. Karena itu, ia mengajak warga agar melaporkan hal-hal mencurigakan terkait kasus serupa di lingkungan sekitar.

"Adapun dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni 245 KUHP junc to Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Danang Wicaksana Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban untuk DPC Gerindra Grobogan

BACA JUGA:IdulAdha 1446 H, Presiden Prabowo Qurban Empat Ekor Sapi untuk Masyarakat Grobogan

AKP Agung mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih berhati-hati. Ia menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang sebelum menyelesaikan transaksi. Hal itu, terutama jika ada orang asing yang menawarkan penukaran uang.

“Jadi jangan mudah tergoda dengan penukaran uang yang menguntungkan. Waspadai terhadap modus tukar uang oleh orang tidak dikenal,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video penangkapan emak-emak yang diduga pengedar uang palsu di Pasar Sedadi, Penawangan. Warga kemudian melapor ke Polsek Penawangan, lalu membawa terduga pelaku ke Polres Grobogan.

Kategori :