
SEMARANG, diswayjateng.id – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang di Kota Semarang saat ini dalam status darurat. Dengan kapasitas yang sudah melebihi batas, diperkirakan TPA tersebut hanya mampu bertahan kurang dari lima tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, saat dihubungi wartawan diswayjateng.id.
Ia mengatakan bahwa kondisi TPA Jatibarang kini telah berada dalam pengawasan penegakan hukum di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menerangkan bahwa jika tidak segera dilakukan penanganan, TPA Jatibarang terancam ditutup.
"Jika TPA Jatibarang ditutup, warga mau buang sampah ke mana? Ini yang harus kita pikirkan bersama," terangnya, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkot Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih, Sediakan Truk Sampah di Tiap Kelurahan
BACA JUGA:Semarang Barat Gelar Lomba Kampanye Sampah, Dukung Program Semarang Bersih 2025
Menurutnya, permasalahan TPA Jatibarang bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu campur tangan dari pemerintah pusat.
"Kalau TPA Jatibarang ditutup, lalu mau dipindah ke mana? Ini memerlukan upaya lebih lanjut," jelasnya.
Arwita menjelaskan bahwa usia operasional TPA Jatibarang saat ini kurang dari lima tahun, sehingga dibutuhkan percepatan dalam penanganannya. "Umur TPA Jatibarang ini kurang dari lima tahun, ya maksimal tiga tahun lagi," katanya.
Sebagai upaya percepatan penanganan sampah di TPA Jatibarang, pihaknya akan melakukan pengurukan tanah guna mengurangi emisi gas metana dan pencemaran.
BACA JUGA:Bobol Apotek Bandarjo Ungaran, Pelaku Dibekuk Polres Semarang Saat Tertidur di TKP
BACA JUGA:Paviliun KRIS RS Wongsonegoro Semarang Siap Beroperasi, Tunggu Arahan Resmi Kemenkes RI
"Untuk sementara, kita akan tutup dulu dengan tanah, untuk mengurangi gas metana dan pencemaran udara. Sambil menunggu progres pengolahan sampah menjadi listrik, kita akan lakukan langkah percepatan berupa sanitary landfill," jelas Arwita.
Menurutnya, anggaran pengelolaan sampah di Kota Semarang saat ini masih sangat terbatas, yakni hanya 1,15 persen dari APBD.
Padahal, sesuai arahan dari Menteri Lingkungan Hidup, anggaran pengelolaan sampah seharusnya minimal 3 persen dari APBD.