
"Dana kita masih kurang. Pengelolaan sampah di Kota Semarang hanya mendapatkan 1,15 persen dari APBD, sedangkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup adalah minimal 3 persen dari APBD," terangnya.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Idul Adha, 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 4 Semarang
Dengan kondisi darurat TPA Jatibarang saat ini, belum ada wacana untuk pemindahan lokasi. Sementara ini, fokusnya adalah pada pengolahan sampah menjadi energi listrik.
"Kalau untuk pemindahan belum ada, tapi kami sedang melakukan inovasi melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik," tutup Arwita.