
SEMARANG, diswayjateng.id - Rumah Sakit (RS) KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang kini memiliki gedung paviliun baru, yakni Paviliun Bisma, yang siap difungsikan sebagai Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Paviliun Bisma RS Wongsonegoro Semarang dibangun khusus untuk mendukung transformasi layanan rawat inap menjadi KRIS, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan dalam layanan BPJS Kesehatan.
Direktur RS Wongsonegoro Semarang, Eko Krisnanto, mengungkapkan bahwa pembangunan tahap kedua paviliun tersebut telah rampung dan siap digunakan untuk pasien KRIS.
"Paviliun Bisma sudah siap. Awalnya KRIS akan diterapkan mulai 1 Juli 2025, namun berdasarkan informasi dari Kemenkes, pelaksanaannya ditunda hingga 1 Desember," jelasnya kepada diswayjateng.id pada Selasa 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Daerah Terpencil Pulau Sabuntan
Penundaan tersebut disebabkan karena baru sekitar 55 persen rumah sakit di Indonesia yang telah memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Dari sekitar 2.500 rumah sakit, sisanya 45 persen belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah di wilayah Jateng, termasuk RSWN, sudah siap menjalankan sistem KRIS.
Nantinya, skema KRIS juga akan diterapkan di rumah sakit swasta, dengan komposisi 60 persen RS pemerintah dan 40 persen RS swasta dalam satu provinsi.
Eko menambahkan bahwa penerapan KRIS akan menghapus pembagian kamar kelas 1, 2, dan 3. Pasien akan ditempatkan di kamar standar KRIS atau memilih kamar Non-KRIS seperti VIP, VVIP, dan President Suite yang pembiayaannya menggunakan dana pribadi atau asuransi swasta.
BACA JUGA:Pemkot Semarang Gandeng Pondok Pesantren Bangun Pertanian Modern Dukung Kedaulatan Pangan
"KRIS dan Non-KRIS akan jadi dua pilihan utama. Sistem pembayaran KRIS dirancang satu pintu lewat BPJS Kesehatan, namun regulasinya masih dibahas dan kemungkinan akan berlaku penuh pada tahun 2026," terangnya.
Sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSWN telah mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung penerapan KRIS demi meningkatkan kenyamanan pasien dan memastikan layanan kesehatan berkualitas.