Jual Beli Perempuan di Sragen, Seorang Pensiunan Dimankan Polisi

Selasa 10-06-2025,13:58 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan
Jual Beli Perempuan di Sragen, Seorang Pensiunan Dimankan Polisi

SRAGEN, diswayjateng.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Senin (9/6/2025). Polisi mengamankan Parno (62), warga asal Kecamatan Sambungmacan, yang diduga kuat menjadi ayah asuh.

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, di salah satu rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh Parno.

“Atas informasi yang masuk, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” papar Kapolres.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat perempuan, yakni berinisial MRA (23) warga asal Semarang, RS (20) warga asal Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan BA (17) asal Sragen.

“Dari beberapa perempuan yang menjadi korban penjualan, mereka berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, Parno diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Sementara, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dalam bentuk pecahan Rp 50.000 serta sebuah alat kontrasepsi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat," jelasnya.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres.

Kategori :