
“Yang PPPK reguler ya jalan terus sesuai yang ada. Tapi yang paruh waktu ini masih menunggu bentuk regulasinya seperti apa, karena belum ada juklak-juknis yang resmi dari pusat,” paparnya.
BACA JUGA:Rumah Peradaban Ajak Anak Desa 'Ngintip' Dunia Ternak di SMK Peternakan Lembah Hijau Batang
BACA JUGA:Anak Muda Batang Diajak Jadi Bos, PCNU dan Yayasan Darul Falah Datangkan Pendiri Primagama
Sembari menunggu kejelasan pusat, BKPSDM juga telah meminta seluruh OPD untuk menyiapkan skema pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pegawai perbantuan maupun calon PPPK.
“Kita tidak bisa diam menunggu. OPD harus siapkan pelatihan agar saat status kepegawaian mereka jelas, langsung bisa bekerja maksimal,” tambahnya.