
BATANG, diswayjateng.id – Status pegawai 40 orang bantuan personel Satpol PP non-ASN di Kabupaten Batang hingga kini masih belum menemui kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan, seluruh proses sedang menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema PPPK paruh waktu.
“Saat ini masih menunggu aturan PPPK paruh waktu dari pusat. Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, tentu akan segera kita tindaklanjuti. Sementara ini, mereka masih berstatus bantuan perbantuan non-ASN,” ujar Ciswoto, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Mutasi, dan Promosi BKPSDM Batang, Selasa 10 Juni 2025.
Ciswoto menjelaskan bahwa meski belum berstatus ASN maupun PPPK penuh, para personel Satpol PP non-ASN tetap mendapat dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan operasional.
BACA JUGA: Bupati Batang Rekrut Satpol PP dari OPD, Fokus Tertibkan PKL dan Trotoar
BACA JUGA: Rumah Peradaban Ajak Anak Desa 'Ngintip' Dunia Ternak di SMK Peternakan Lembah Hijau Batang
“Untuk tunjangan maupun penempatan, kita tetap dukung lewat OPD yang menaungi. Gaji mereka dialihkan melalui skema yang disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.
Total ada 60 Banpol Satpol PP Batang yang terdiri atas 40 pegawai honorer berbagai OPD, dan 20 PNS.
Namun hal ini tetap akan dievaluasi ulang untuk memastikan kecukupan sumber daya manusia di lapangan.
“Dengan tambahan personel ini, kita evaluasi dulu. Kalau ternyata belum maksimal, tentu kita akan tambah lagi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD),” lanjutnya.
BACA JUGA: BPI Tanam Ribuan Mangrove di Batang, PLTU Batang Mageri Segoro Cegah Abrasi Pesisir Utara Jawa
BACA JUGA: BRI Batang Berkurban Rp150 Juta, Salurkan 2 Sapi dan 25 Kambing di Idul Adha 2025
Lebih luas lagi, sebanyak 3.077 tenaga non-ASN di Kabupaten Batang saat ini sedang menunggu kejelasan status kepegawaian, termasuk 304 orang yang telah masuk dalam database nasional PPPK.
“Yang sudah masuk database ada 304 orang. Semuanya akan diangkat sesuai regulasi jika aturan final dari pusat sudah diterbitkan. Kita hanya tinggal menyesuaikan,” tegas Ciswoto.
Menurut Ciswoto, PPPK reguler dan paruh waktu memiliki jalur yang berbeda, meski proses pendataan dan verifikasi sudah berjalan di tingkat daerah.