“Selama tidak mengubah pokok tuntutan atau petitum, perubahan itu sah-sah saja. Kami juga sudah mempelajarinya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Warga Cibinong Tipu Pengusaha Solo Rp1 Miliar Lewat Modus Proyek Fiktif Videotron
BACA JUGA:48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses
Gugatan ini mencuat karena penggugat menilai janji produksi mobil Esemka belum sepenuhnya terealisasi secara publik, sehingga dianggap wanprestasi. Proses hukum masih akan berlanjut dalam agenda sidang selanjutnya.