SRAGEN, diswayjateng.id - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan terbaru terkait proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang terlihat yakni perubahan kenaikan batas nilai pengadaan langsung (PL) untuk jasa konstruksi yang sebelumnya maksimal Rp 200 juta kini menjadi Rp 400 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Meskipun kebijakan terbaru ini telah berlaku, implementasinya masih menunggu kesiapan aplikasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sragen, Purwaka Adi menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mencantumkan beberapa klausul baru, salah satunya klasifikasi besaran anggaran pekerjaan konstruksi.
”Perpres terbaru ini, nilai paket pekerjaan jasa konstruksi sampai Rp 400 juta kini dapat dilaksanakan melalui pengadaan langsung, yang sebelumnya batasnya adalah Rp 200 juta,” ujar Purwaka.
Purwaka menegaskan, kenaikan batas pengadaan langsung hingga Rp 400 juta ini hanya berlaku untuk jasa konstruksi.
Sedangkan untuk jenis pengadaan lain, seperti non jasa konstruksi dan jasa konsultansi nilainya masih sama sesuai perpres sebelumnya.
”Untuk jasa konsultansi, masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yaitu paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.
Disinggung engenai waktu implementasi, pihaknya masih menunggu pembaruan aplikasi pengadaan dari LKPP.
”Saat ini aplikasi yang diinput ke LKPP masih Rp 200 juta, belum berubah ke Rp 400 juta. Kami menunggu di-upgrade dulu se-Indonesia,” terangnya.
Pihaknya berharap agar pembaruan ini bisa segera terealisasi. Saat ini, LKPP baru mengeluarkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
”Baru peraturan ini yang sudah terbit dari aturan turunan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” jelas Purwaka.