Pengalihan Pupuk Subsidi dari Satu Kecamatan ke Kecamatan Lain, Ini Kata Kadispertan Grobogan

Senin 12-05-2025,13:11 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Wawan Setiawan
Pengalihan Pupuk Subsidi dari Satu Kecamatan ke Kecamatan Lain, Ini Kata Kadispertan Grobogan

GROBOGAN, diswayjateng.id - Tiap kecamatan, kebutuhan pupuk subsidinya disesuaikan dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sehingga pembagiannya juga harus menyesuaikan data pada eRDKK tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Grobogan, Amin Nur Hatta, ketika menanggapi peserta rakor yang bertanya apakah pupuk subsidi bisa dialihkan dari satu kecamatan dengan stok lebih kepada kecamatan lain yang kekurangan.

Belum lama ini, Dispertan Grobogan bersama Pupuk Indonesia menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan untuk membahas tentang pengawasan pupuk subsidi dan pestisida (KP3).

"Jadi, kami pastikan bahwa stok pupuk subsidi di kecamatan sesuai kebutuhan petani setempat," tegasnya.

Koordinator Pupuk Indonesia wilayah Kudus, Kelvin, menyampaikan bahwa setiap kecamatan sudah mengajukan RDKK masing-masing dan itu disetujui secara berjenjang oleh bupati. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengalokasikan pupuk subsidi secara sembarangan.

"Kalau dari kami itu tidak bisa, selama tidak ada alokasi dari kecamatan. Kami akan menyalurkan pupuk sesuai dengan eRDKK di masing-masing kecamatan," kata Kelvin.

Persoalan alokasi pupuk dari kecamatan dengan stok berlebihan ke kecamatan yang kekurangan, menurut Kelvin, tidak sesederhana itu. Karena pihaknya harus mengubah eRDKK dan jumlah penerima. Termasuk luas lahan garapan petani di setiap kecamatan yang berbeda-beda pula.

"Jadi kami dari Pupuk Indonesia selaku operator yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan pupuk subsidi pun akan mematuhi aturan sesuai alokasi di kecamatan," tutupnya menegaskan.

Tags :
Kategori :

Terkait