
Namun, masih terdapat piutang PKB sebesar Rp19,6 miliar dan BPNKB Rp8,6 miliar yang belum tertagih hingga Agustus 2024.
"Untuk opsen pajak, kita sudah melakukan sosialisasi ke 15 kecamatan di Batang. Kami turut membantu menyurati wajib pajak," ucapnya.
Pemkab Batang melalui BPKAD terlibat langsung dalam proses penagihan ke wilayah melalui program Sengkuyung Pajak.
Kepala Seksi Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kabupaten Batang, Cecep Suparman, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang terbaru yang menetapkan adanya opsen atau pajak tambahan untuk kabupaten.
“Setiap wajib pajak kini terkena tambahan 66 persen dari pajak dasar. Ini berlaku untuk seluruh Jawa Tengah dan nasional,” ungkap.
Ia menekankan, tambahan pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah dan kini kontribusi Kabupaten bisa dilihat langsung di lembar pajak tahunan.
Menurut Cecep, beban akan terasa signifikan bagi pemilik kendaraan roda empat.
“Untuk mobil, dampaknya cukup terasa,” tambahnya.
Ia menyebut target lembaganya berbeda dengan pemkab Batang.
Pihaknya menargetkan penerimaan dari PKB tahun 2025 mencapai Rp79,9 miliar.
Sampai April 2025, realisasi sudah menyentuh Rp18,8 miliar atau 23,55 persen dari target.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), targetnya Rp51,4 miliar dan realisasi hingga April mencapai Rp9,1 miliar atau 17,86 persen.
Ia menyebut, meski ada kenaikan pajak, saat ini Pemprov Jateng juga sedang menggalakkan pemutihan pajak.
“Saat ini program pemutihan pajak kendaraan juga sedang berlangsung sejak 6 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Ini menjadi momen yang sangat menguntungkan,” kata Cecep.
Program pemutihan tersebut menghapus denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar tahun berjalan saja.
“Banyak masyarakat yang akhirnya berbondong-bondong ke Samsat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.