Dalam sejumlah kasus, lanjut Andreas, buruh hanya menerima separuh dari hak klaim BPJS yang seharusnya mereka dapatkan. Pihaknya menilai hal itu akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Karena itu, KSPSI Kudus mendorong pemerintah menindak tegas praktik-praktik yang merugikan buruh. Selain itu, mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing demi perlindungan hak pekerja di Kota Kudus.
Andreas pun mengajak para buruh untuk menjaga semangat dan tidak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kudus.