Satpol PP Batang Gerebek Hotel Mesum dan Kafe Jual Miras, Temukan Pasangan 'Short Time'

Senin 28-04-2025,14:19 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan
Satpol PP Batang Gerebek Hotel Mesum dan Kafe Jual Miras, Temukan Pasangan 'Short Time'

BATANG, diswayjateng.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang memergoki sejumlah pasangan tidak resmi hingga miras dalam gelaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) di berbagai titik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, M. Masqon, menyebut sasaran operasi meliputi Kecamatan Batang, kawasan wisata Pantai Sigandu, hingga Jalan Pantura Banyuputih yang dikenal rawan pelanggaran.

Di sebuah rumah kost Kecamatan Batang, petugas menemukan dugaan aktivitas "short time", namun saat digerebek tidak ditemukan aktivitas mesum secara langsung.

Satpol PP kemudian menggunakan pendekatan persuasif, mencatat identitas penghuni, dan memberikan imbauan tegas tentang bahaya prostitusi terselubung.

BACA JUGA: Kirab Budaya Batang, 18 Gunungan dan Tradisi Sawur Hujani Ribuan Warga pada Puncak HUT ke-59

BACA JUGA: Kisruh Kredit di Bank Pelat Merah Batang: Nasabah Ditagih Kredit Ganda hingga Diancam

Di Pantai Sigandu, wisma melati di sekitar Dolphin Center disisir petugas, meski tidak ditemukan pelanggaran berat, Satpol PP tetap menempelkan stiker larangan di beberapa titik strategis.

Drama sesungguhnya terjadi saat Satpol PP mendatangi Hotel Love-in di kawasan Pantai Sigandu dan menemukan sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar.

"Setiap pasangan yang kami temukan langsung diberikan surat panggilan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Satpol PP," jelas Masqon, Senin 28 April 2025.

Pengelola hotel pun tak luput dari sanksi administratif berupa pemanggilan resmi untuk klarifikasi operasional hotel yang dianggap melanggar Perda.

BACA JUGA: Kemendukbangga Siapkan Batang Jadi Contoh Nasional, Cek Day Care KEK Industropolis dan Lansia Berdaya

BACA JUGA: Tiga Anak di Batang jadi Korban Predator Media Sosial, Polres Batang Bekuk Para Pelaku

Menurut keterangan lapangan, sebagian pasangan berdalih hanya "istirahat sejenak", namun bukti di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Di lokasi ketiga, yaitu sebuah kafe di Jalan Pantura Banyuputih, petugas menemukan beberapa botol minuman keras yang dipajang tanpa izin resmi.

"Pemilik tempat langsung kami berikan surat panggilan, mirasnya kami sita sebagai barang bukti," ujar Masqon sembari menunjukkan botol-botol sitaan.

Kategori :